SmartID – Setelah melewati sederetan proses, akhirnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah meresmikan 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB pada 13 Juli 2023.
Hadirnya MPP di sepuluh provinsi tersebut merupakan wujud dari ekosistem pelayanan terintegrasi. Menteri Anas juga berharap dengan adanya MPP akan semakin mepermudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik secara optimal.
“Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya karena Bupati dan Walikota merancang berdirinya MPP. Mari kita bersama-sama terus belajar, saling gotong royong memberikan pelayanan yang lebih baik bagi publik,” ungkap Anas, dikutip dari website Kementerian PANRB, pada 17 Juli 2023.
Adapun daftar ke-14 MPP yang dimaksud berasal dari daerah berikut ini:
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Musi Rawas
- Kota Tangerang
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Kubu Raya
- Kabupaten Pangkajene Kepulauan,
- Kabupaten Soppeng,
- Kabupaten Wajo,
- Kabupaten Poso, dan
- Kabupaten Konawe.
Sebagai tambahan informasi bahwa dari daftar diatas, Kabupaten Musi Rawas menjadi salah satu pilot project MPP Digital Nasional. Selanjutnya, Menteri Anas menjabarkan ada empat ekosistem pelayanan terintegrasi diantaranya yaitu direct service dimana masyarakat dapat menerima pelayanan secara langsung. Selanjutnya, mobile service atau layanan bergerak seperti pemberian layanan dengan menggunakan kendaraan. Kemudian, self service dan electronic service.
“Inilah empat model ini yang telah tumbuh dan dikembangkan oleh teman-teman. Jadi Bapak/Ibu yang sekarang telah mempunyai MPP bisa menjemput bola bisa dengan adanya MPP Digital,” lanjutnya.
Dengan beberapa tahapan tersebut, maka akan tercipta sebuah konsep yang disebut Omni-Channel. Omni-channel berorientasi pada interaksi layanan dengan mengutamakan pengguna, dengan tujuan meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan, dengan pengalaman yang konsisten dan terintegrasi melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia, sehingga masyarakat dapat memilih untuk menerima layanan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Anas menyebutkan MPP adalah ‘rumah pelayanan fisik’, saat ini Kementerian PANRB tengah menyiapkan langkah selanjutnya yakni ‘rumah virtual’ yaitu MPP Digital dimana masyarakat tidak perlu hadir secara langsung. Sebagai informasi, pada tahap awal, MPP Digital melayani layanan administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan.
Dengan diresmikannya 14 MPP baru ini, bisa disimpulkan bahwa jumlah MPP total di Indonesia saat ini sejumlah 134 yang berasal dari 69 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sumber: Kementerian PANRB