SMARTID – Pasca wafatnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jum’at, 01 Juli 2022 lalu, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menpan RB Ad Interim.

Istilah Ad Interim adalah sebuah ungkapan Latin yang memiliki arti “sementara”. Ungkapan ini sering digunakan untuk merujuk kepada pejabat sementara dalam bidang pemerintahan.

Keputusan Presiden Jokowi tentang penunjukan Tito Karnavian sebagai Menpan RB ad interim tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) RI, Pratikno.

Dalam keterangan surat tersebut, Tito Karnavian menjabat sebagai Ad Interim terhitung mulai tanggal 04 Juli hingga 15 Juli 2022 mendatang.

“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 Juli s.d. 15 Juli 2022,” tulis surat tersebut.

Informasi mengenai penunjukan Tito Karnavian sebagai Menpan RB Ad Interim juga dibenarkan oleh Sekretaris Jendran Kementerian PANRB, Rini Widyantini.

“Benar (Soal Tito Karnavian menjadi Menpan RB),” ujar Rini, dikutip dari Antaranews, pada 06 Juli 2022.

Perlu di ketahui, selama Tjahjo Kumolo sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, Presiden Jokowi sempat menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Menpan RB Ad Interim. ***

Sumber: ANTARA