SMARTID – Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya memperbaiki dan menyesuaikan kebijakan pelayanan publik guna memastikan layanan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru. ia menjelaskan bahwa salah satu langkah yang diambil oleh pihaknya adalah melakukan identifikasi data pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) yang ada di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Adapun tujuannya adalah untuk menghasilkan informasi yang lengkap dan komprehensif demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif.

“Kita perlu mengevaluasi seluruh layanan pemerintah, menyusun kodefikasi layanan untuk menentukan jenis layanan yang dapat mendukung program Asta Cita, serta melaksanakan intervensi untuk perbaikan layanan publik secara tepat dan terukur,” terang Otok dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Sharing Knowledge Pelayanan Publik yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB. 

Dalam kesempatan tersebut, Otok juga menekankan pentingnya bagi penyelenggara pelayanan publik untuk lebih kritis dalam menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan aktif mengumpulkan masukan dari masyarakat melalui Forum Komunikasi Publik.

“Penting bagi kita untuk selalu mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang kita layani. Kita harus proaktif dalam menggali masukan mereka, salah satunya melalui forum-forum publik,” lanjut Otok.

Selain itu, sejalan dengan upaya digitalisasi pelayanan publik, dan untuk mendukung target Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dijadwalkan prioritas pada 2025-2029, akan dilakukan percepatan dalam penerapan layanan berbasis digital melalui platform INAku.

Konsep ini mengadopsi siklus perjalanan hidup manusia (life journey cycle), yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat dari lahir hingga akhir hayat.

“Upaya ini bertujuan agar pemerintah dapat hadir dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan memberikan layanan yang proaktif, personal, dan terintegrasi,” ungkap Otok. 

Perlu diketahui bahwa sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian PANRB juga mendorong seluruh UPP untuk menetapkan standar pelayanan pada masing-masing jenis layanan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 UU No. 25/2009 dan PermenPANRB No. 15 Tahun 2014. 

Penetapan standar pelayanan akan memberikan kepastian waktu dalam penyelesaian layanan. Instansi pemerintah didorong untuk lebih jelas dan tegas dalam menentukan response time atau waktu tanggap. 

“Penetapan response time yang jelas dapat memberikan kepastian dalam penyelesaian layanan, dan ketika informasi ini disampaikan secara tegas kepada masyarakat, akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan,” tutup Otok. 

Hingga saat ini, tercatat ada 3.646 UPP yang telah melaporkan penerapan standar pelayanan yang mereka miliki. Di tingkat kementerian dan lembaga, sebanyak 63 dari 82 instansi pemerintah telah melaporkan penerapan standar yang ada. ***

 

Sumber : Menpan.go.id