SMARTID – saat ini perjudian online atau daring menjadi sebuah fenomena yang sangat meresahkan dikalangan masyarakat Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkan adalah fenomena ini telah melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas tersebut, khususnya di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menerbitkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan perjudian daring di instansi pemerintah.
Dalam hal ini, Menteri Anas menegaskan bahwa perjudian online merupakan pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta memicu tindak kriminal lainnya. ASN tidak terkecuali dapat terlibat dalam praktik ini.
“Kami telah menerbitkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Anas, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, pada 25 September 2024.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkuak fakta bahwa transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp600 triliun yang dapat disimpulkan bahwa hal ini menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.
Untuk itu, Menteri Anas mendorong instansi pemerintah untuk mengadakan kampanye anti perjudian online dan memberikan edukasi tentang dampak buruk perjudian daring bagi ASN maupun non-ASN.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan diwajibkan untuk mengawasi pegawainya agar dapat mendeteksi indikasi keterlibatan dalam perjudian daring. Jika ditemukan indikasi, PPK atau atasan dapat memberikan teguran.
ASN yang terlibat dalam perjudian daring dapat dikenai sanksi ringan hingga sedang jika dampaknya hanya memengaruhi unit kerja atau instansi. Namun, jika berdampak negatif pada negara, sanksi berat akan dijatuhkan.
ASN yang menjadi tersangka tindak pidana perjudian online juga akan dikenai pemeriksaan pelanggaran disiplin, sedangkan bagi yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, penanganan akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap.
ASN yang ditahan karena kasus perjudian online akan diberhentikan sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN. Surat edaran ini juga mencakup sanksi bagi pegawai non-ASN yang terbukti terlibat, termasuk pemutusan hubungan kerja jika diperlukan.
Selain itu, para Pimpinan dari masing-masing Instansi pemerintah diharapkan untuk memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***
Sumber: menpan.go.id