SMARTID – Maraknya kasus perjudian online di Indonesia bahkan tak jarang juga melibatkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), membuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan ultimatum tegas.
Tito Karnavian memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat judi online. Dan saat ini pihaknya tengah menggodok aturan sanksi tersebut.
“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama, kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito dalam keterangannya, dikutip dari CNN Indonesia, pada 23 Juni 2024.
Selanjutnya, ia meminta kepada beberapa lembaga dan kementerian lain yang menaungi urusan ASN seperti Kemenpan RB hingga badan administrasi negara untuk duduk bersama membahas sanksi untuk ASN yang terjerat judi online tersebut. Sebab, menurutnya Kemenpan RB merupakan instansi yang mengurusi ASN di tingkat pusat.
“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri nggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara), dengan KASN yang independen, itu harus duduk bersama,” ungkap Tito.
Perlu diketahui bahwa Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Keppres tersebut memiliki 15 pasal, baik mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.
Satgas memiliki anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.
Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK. ***
Sumber: CNN Indonesia