SMARTID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) saat ini tengah melakukan penguatan digitalisasi pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ( SP4N-LAPOR! ).

SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dan dapat diakses di laman website www.lapor.go.id.

Pada tahun 2023, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengharapkan lebih banyak lagi kegiatan yang berfokus pada peningkatan partisipasi masyarakat. Komitmen, proses bisnis, aplikasi, dan SDM yang sudah baik akan percuma jika program SP4N-LAPOR! kurang termanfaatkan oleh masyarakat.

“Tentunya juga untuk dapat menghasilkan rencana strategis di tahun 2023 yang lebih baik, yang mampu menopang capaian demi pengelolaan pengaduan yang semakin berkualitas,” jelas Diah, Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Kamis, 26 Januari 2023.

Perlu diketahui bahwa sejak Januari 2021 telah digelar berbagai kegiatan sebagai bentuk optimalisasi dan akselerasi SP4N-LAPOR!, seperti survei kepuasan pengguna, training untuk level pengambil keputusan, IT manager, dan Operational Manager, penyusunan dokumen pedoman rencana aksi di tingkat instansi;Public Relation Champions; penguatan pengelolaan enam daerah percontohan; serta sosialisasi kepada kelompok masyarakat disabilitas.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian PANRB dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP).

Hingga pada bulan Januari 2023 ini, Kementerian PANRB telah menggelar Project Meeting ke-12 Proyek Kerja Sama dengan KOICA dan UNDP. Dalam kegiatan ini dilakukan evaluasi atas kerja sama selama tahun 2022.

Melalui Project Meeting ke-12 ini, Diah menguraikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam penyelenggaraan program diatas, agar kerja sama yang terjalin dapat membawa dampak positif yang lebih signifikan terhadap peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Beberapa hal tersebut antara lain: Pertama, kebermanfaatan setiap program dan kegiatan harus dapat terukur. Kedua, harus bisa dipastikan bahwa praktik baik yang telah diajarkan kepada setiap instansi, terutama instansi pilot project, telah sustainable.

“Artinya jika nanti tidak lagi didampingi secara khusus, mereka secara mandiri dapat menjaga ataupun bahkan meningkatkan kualitas dan performa pengelolaan pengaduan,” jelas Diah.

Ketiga, kegiatan pendampingan di instansi pilot project melalui berbagai praktik baik juga harus dapat didokumentasikan secara rapi dan terperinci. Keempat, proses komunikasi yang baik harus tetap terjaga.

“Jangan sampai ada program, terutama berkaitan dengan penyusunan dokumen, yang selesai secara administratif namun dengan kualitas yang buruk sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara baik,” ungkapnya.

 

Kelima, percepatan di dalam upaya penyusunan Peraturan Menteri yang baru mengenai pedoman pengelolaan pengaduan. Keenam, kegiatan diseminasi hasil survei jangan sampai hanya berakhir sebagai kegiatan seremonial semata.

Selain itu, pada akhir sambutannya, ia kembali menekankan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan selalu dapat berjalan beriringan, kolaboratif serta saling mendukung satu sama lain. ***

Sumber: Kementerian PANRB.