SMARTID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agustus 2021.
SE Mendagri tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.
Selain itu, beleid ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Berikut adalah Link dari Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350/SJ Tahun 2021 :
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350/SJ Tahun 2021
Sumber: kemendagri: 2 hlm.