Pemerintah daerah dituntut agar dapat mengelola kewenangaannya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau yang dapat disebut PAD. Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang.

PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Retribusi daerah, yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Lain-lain PAD yang sah, yang terdiri dari; (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

 

Hal – hal yang harus dilakukan sebelum menerapkan strategi dalam peningkatan PAD, yaitu mengetahui potensi sumber – sumber PAD seperti :

Kondisi awal suatu daerah

Kondisi ini tergantung pada keadaan struktur ekonomi dan sosial suatu daerah, menentukan :

  1. Besar kecilnya keinginan pemerintah daerah untuk menetapkan pungutan-pungutan. Hal ini dikarenakan oleh struktur ekonomi dan sosial suatu masyarakat menentukan tinggi rendahnya tuntutan akan adanya pelayanan publik dalam kuantitas dan kualitas tertentu
  2. Kemampuan masyarakat dalam membayar segala pungutan-pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Adanya perbedaan strutur ekonomi dan sosial, kemampuan membayar segala pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah akan lebih tinggi di masyarakat industri daripada masyarakat agraris.

Peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD.

Kegiatan ini merupakan upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan. Dalam usaha peningkatan cakupan ini, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan adalah :

  1. Menambah obyek dan subyek pajak dan retribusi.
  2. Peningkatan besarnya penetapan.
  3. Mengurangi tunggakan

Perkembangan PDRB per kapita riil.

Semakin tinggi pendapatan seseorang maka akan semakin tinggi pula kemampuan seseorang untuk membayar (ability to pay) berbagai pungutan yang ditetapkan pemerintah daerah. Dengan logika yang sama pada tingkat distribusi pendapatan tertentu yang tetap, semakin tinggi PDRB perkapita riil suatu daerah, semakin besar pula kemampuan masyarakat daerah tersebut untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan pemerintahannya.

Pertumbuhan penduduk.

Besarnya pendapatan dapat dipengaruhi oleh jumlah penduduk. Jika jumlah penduduk meningkat maka pendapatan yang dapat ditarik akan meningkat.

Inflasi dan penyesuaian tarif

Inflasi dan penyesuaian tarif akan meningkatkan penerimaan PAD yang penetapannya didasarkan pada omzet penjualan.

Pembangunan dan sumber pendapatan baru.

Penambahan PAD juga dapat diperoleh apabila ada pembangunan – pembangunan baru, seperti pembangunan terminal, pasar atau pembangunan jasa pengumpulan sampah dan lain-lain.

 

Strategi dalam peningkatan PAD

Masih belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab minimnya pendapatan asli daerah. Beberapa strategi yang perlu dilakukan, meliputi antara lain:

  1. Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah.
  2. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMN dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah.
  3. Melakukan monitoring rutin dan evaluasi.
  4. Meningkatkan komitmen seluruh Stakeholder agar dapat terlaksananya Strategi peningkatan PAD.
  5. Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah.
  6. Pembuatan Tim PAD lintas Sektor.

 

 

Source:

  • UU No. 1 tahun 2022
  • DJPK Kemenkeu
  • Simanjuntak, 2001 dalam Ladjin, 2008