SMARTID – Bagi sebuah instansi pemerintah, sangat penting untuk memahami bagaimana sistematika penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang benar.

Hal ini lantaran LKjIP merupakan merupakan dokumen pelaporan wajib yang berfungsi sebagai indikator akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.

Sehingga, apabila dokumen LKjIP tidak disampaikan dengan benar, maka akan sangat mempengaruhi sistem kinerja dari instansi pemerintah.

Penjelasan mengenai LKjIP telah termuat dalam Permenpanrb No.53 Tahun 2014 tentang  Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Adapun tujuan dari LKjIP adalah untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

Selanjutnya, Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

Adapun sistematika penyusunan LKjIP terdiri atas:

BAB I PENDAHULUAN

Bagian ini berisi tentang penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi. Selain itu juga berisi tentang dasar hukum dan sistematika.

BAB II PERENCANAAN KINERJA

Pada bab ini dijabarkan berbagai hal terkait ringkasan/ikhtiar perjanjian kinerja tahun kepada yang bersangkutan

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

Pada bab ini diuraikan terkait Capaian Kinerja Organisasi dan Realisasi Anggaran, berikut penjelasannya:

  1. Capaian Kerja Organisasi

Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi.

Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut:

  1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
  2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
  3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
  4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
  5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan;
  6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
  7. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja).
  8. Realisasi Anggaran

Pada bagian ini berisi realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja.

BAB IV PENUTUP

Pada bagian penutup, diuraikan sebuah simpulan umum terhadap pencapaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.

LAMPIRAN

Berisi Perjanjian Kinerja dan lain-lain yang dianggap perlu.

Selain dari sistematika penyusunan LKjIP, hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait upaya-upaya dalam penyusunan LKjIP, antara lain:

  1. Pelaporan dan Evaluasi harus berfokus pada perencanaan yang telah disusun.
  2. Penguraian faktor keberhasilan dan kegagalan dalam mencapai target yang telah ditentutkan
  3. Berfokus pada hasil dan rencana aksi yang telah disusun. ***

Sumber: Permempanrb No.53 Tahun 2014