SMARTID – Senin, 10 Oktober 2022 secara resmi Presiden Joko Widodo telah melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menggantikan Azwar Anas.

Perlu diketahui, sebelumnya Azwar Anas resmi dilantik sebebai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Rabu,07 September 2022 lalu.

Selanjutnya, Penunjukan  Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

“Mengangkat Saudara Dr. Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan hak dan fasilitas setingkat menteri sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Keppres tersebut seperti yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo, disirakan secara live di Youtube Sekretariat Negara, pada 10 Oktober 2022.

Dalam pelantikan tersebut Hendrar bersumpah untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya dan taat terhadap peraturan yang ada di Indonesia.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” jelas Hendrar Prihadi.

Turut hadir dalam pelantikan itu antara lain, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan sejumlah pejabat lain. ***

 

Sumber: Youtube Sekretariat Negara