SMARTID – Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan adanya kasus gagal ginjal misterius pada anak yang diduga akibat mengkonsumsi obat sirop dipasaran.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) merilis daftar obat sirop yang telah diuji dan dipastikan keamanannya terhadap 102 obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut misterius.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap 102 obat sirop temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna melihat cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

“Dari 102 obat, itu ada 23 produk yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol sehingga aman digunakan,” ujar Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Adapaun 23 daftar obat sirup yang aman dikonsumsi tersebut antara lain:

  1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
  2. Amoxan (Sanbe farma)
  3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
  4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
  5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
  7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
  8. Cetirizin (Novapharin)
  9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
  11. Etamox syrup (Errita Pharma)
  12. Interzinc (Interbat)
  13. Nytex (Pharos)
  14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
  15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
  16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
  17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  18. Zinc Syrup (Afi Farma)
  19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
  20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
  21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
  22. Amoksisilin
  23. Eritromisin

Selain BPOM, Tim Bareskrim Polri saat ini juga tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirop mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas. Sehingga hal ini ditengarai yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia.

“Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari Antaranews, pada 25 Oktober 2022.

 

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan pengecekan dalam rangka penyelidikan tersebut dilakukan Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut,” jelasnya.

Kemudian terkait hasil pengecekan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat-obatan sirop, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah penyelidikan selesai dilakukan. ***

Sumber: BPOM, Antaranews