SMARTID – Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke wilayah Nusantara di Kalimantan Timur.

Termasuk didalamnya tentang pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta TNI/Polri, yang rencananya rampung di tahun 2045.

Terdapat 5 tahapan dalam proses pemindahan PNS beserta TNI/Polri ke IKN baru dan akan segera dimulai dari tahun 2022 hingga 2045.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas yaitu Mia Amalia, dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKcN .

“Untuk tahap pembangunan ini dibagi menjadi pembangunan sosial, infrastruktur dan lingkungan, industri dan pusat ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta pemindahan ASN, TNI dan Polri,” jelas Mia, pada Sabtu, 09 April 2022.

Adapun rincian dari 5 tahap pemindahan PNS dan TNI/Polri yang disebutkan dalam dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

Tahap 1 (2022-2024):

Pada tahap ini akan terjadi pemindahan 60.000 ASN, Sudah termasuk 5.761 TNI/Polri.

Tahap 2 (2024-2029):

Pada tahap yang kedua ini, terdapat 45.739 ASN serta 37.349 TNI/Polri.

Tahap 3 (2030-2034):

Ditahap ketiga ini diharapkan untuk pemindahan ASN sudah selesai dan hanya terjadi pemindahan sekitar 23.841 TNI/Polri.

Tahap 4 (2035-2039):

Terjadi pemindahan TNI/Polri sebanyak 22.785 personil.

Tahap 5 (2040-2045):

Pada tahap terakhir terjadi pemindahan sebanyak 14.051 TNI/Polri. ***