Pusat Layanan Reformasi Birokrasi & Akuntabilitas Kerja

Asisten-TA-Senior-Andre

Pusat Layanan Reformasi Birokrasi & Akuntabilitas Kinerja (Center for Administrative Reform & Performance Accountability) sebagai sentral kolaborasi dalam menganalisis, menelaah, mengkaji, dan meneliti terkait implementasi reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, serta penerapan konsep lainnya dalam peningkatan tata kelola pemerintahan. Tujuan besar yang ingin dicapai, yaitu mewujudkan dynamic governance dengan konsep performance management terbaik untuk Indonesia. Pusat layanan ini berkomitmen menguatkan dan berkolaborasi bersama instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel, akuntabel, berdaya saing, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Tenaga Ahli

Produk

1. Penyusunan Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi

Penyusunan dokumen road map reformasi birokrasi berusaha untuk mendampingi dalam perumusan road map reformasi birokrasi Kementerian/Lembaga/Daerah. Penyusunan dokumen road map reformasi birokrasi harus mampu menjabarkan visi, misi, dan prioritas pembangunan nasional dan mampu menjawab isu strategis dalam tata kelola pemerintahan yang menghambat pencapaian kebijakan prioritas nasional.

Penyusunan dokumen rencana aksi reformasi birokrasi berusaha untuk mendampingi dalam perumusan rencana aksi reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik Kementerian/Lembaga/Daerah. Penyusunan dokumen rencana aksi reformasi birokrasi untuk mengoperasionalkan strategi dan program yang telah ditetapkan dalam Road Map RB instansi. Rencana aksi minimal berisi, yaitu:

  1. Rincian kegiatan;
  2. Indikator output dari rincian kegiatan;
  3. Target;
  4. Waktu pelaksanaan; dan
  5. Penanggung jawab.

Pendampingan implementasi dan pra evaluasi reformasi birokrasi bertujuan mendampingi evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante), tahap pelaksanaan (on-going), dan tahap pasca pelaksanaan (ex-post). Pendampingan implementasi dan pra evaluasi reformasi birokrasi memastikan serangkaian aktivitas pengambilan informasi, analisis, dan pemberian nilai dengan tujuan untuk mengukur kemajuan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi serta memberikan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan.

Pendampingan reformasi di level desa fokus pada implementasi reformasi birokrasi desa dan reformasi pemberdayaan masyarakat desa. Pendampingan implementasi dan pra evaluasi reformasi birokrasi desa mengacu pada perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang menekankan pada kegiatan yang sederhana tetapi memiliki potensi besar untuk mengubah pemerintahan desa, yaitu meningkatkan kemampuan untuk mengelola pemerintahan desa.

Pendampingan implementasi dan pra evaluasi SAKIP berupaya mengawal pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi SAKIP. Pendampingan tersebut berfokus pada komponen SAKIP, yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal. Kemudian, evaluasi AKIP ialah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Pendampingan SAKIP di level desa fokus pada implementasi dan persiapan evaluasi. Pendampingan implementasi dan pra evaluasi SAKIP desa adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada pemerintah desa, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja pemerintah desa.

Pendampingan evaluasi internal SAKIP fokus mendampingi persiapan pra evaluasi internal dari evaluator. Tim SmartID akan membantu evaluator dalam memverifikasi dan mengevaluasi evidence based dari komponen, sub komponen, dan kriteria yang ada di Lembar Kerja Evaluasi SAKIP.

Penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) fokus pada serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Salah satu upaya penataan tata laksana diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan implementasi standar Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan SOP AP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah

Perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien. Penyusunan dokumen monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) berfokus pada standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut perlu monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara rutin, karena terdapat perubahan kebijakan atau kebijakan baru.

Penyusunan dokumen peta proses bisnis berupaya untuk mengidentifikasi masalah pada suatu proses dan standar yang memudahkan pengendalian kualitas kinerja. Tim SmartID fokus dalam mendampingi penyusunan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Penyusunan dokumen monitoring dan evaluasi peta proses bisnis perlunya memastikan evaluasi peta proses bisnis sebagai dasar dalam perbaikan peta proses bisnis yang berimplikasi pada kinerja. Peta proses bisnis ialah dokumen yang dinamis, perlu dievaluasi dan dipantau relevansi dan efektivitasnya. Pemantauan dan evaluasi peta proses bisnis dilaksanakan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan paling sedikit satu tahun sekali. Evaluasi atas peta proses bisnis yang telah diimplementasikan menjadi dasar perbaikan dan peningkatan peta proses bisnis instansi pemerintah. Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Penyusunan dokumen evaluasi kelembagaan bertujuan untuk melampirkan pelaksanaan pendampingan dalam mempersiapkan evaluasi oleh instansi pemerintah secara bertahap. Pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta laporan evaluasi. Hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Penyusunan dokumen penilaian Indeks Kualitas Kebijakan untuk melampirkan pelaksanaan pendampingan dalam mempersiapkan pemenuhan bukti dukung pengukuran kualitas kebijakan. Indeks Kualitas Kebijakan adalah instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah dilihat dari proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan agenda setting, formulasi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan.

Penyusunan dokumen penilaian Indeks Reformasi Hukum Reformasi Hukum melampirkan pelaksanaan pendampingan dalam mempersiapkan pemenuhan bukti dukung pengukuran reformasi hukum. Indeks Reformasi Hukum adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi, dan penguatan sistem regulasi nasional.

Penyusunan dokumen Tata Naskah Dinas berupaya untuk membantu Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unit pelaksana teknis daerah dalam penyusunan dokumen Tata Naskah Dinas. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Penyusunan dokumen naskah akademik sebagai kajian secara teoritis dan empiris untuk memperkuat argumentasi dan urgensi perumusan regulasi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap naskah akademik yang disusun dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Harapannya naskah akademik menjadi hasil dari pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan. Naskah akademik memiliki kajian yang didukung dengan analisis yang metode tertentu, antara lain metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and ldeology (ROCCIPD).

Penyusunan dokumen Rancangan Undang-Undang bertujuan untuk membantu perumusan perundang-undangan yang sesuai kaidah perumusan rancangan peraturan, metodologi penelitian, kajian yang mendalam, serta pelibatan partisipasi publik. Dalam hal ini prosesnya terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.

Penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bertujuan untuk membantu perumusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sesuai kaidah perumusan rancangan peraturan, metodologi penelitian, kajian yang mendalam, serta pelibatan partisipasi publik. Dalam hal ini prosesnya terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah bertujuan untuk membantu perumusan Peraturan Pemerintah yang sesuai kaidah perumusan rancangan peraturan, metodologi penelitian, kajian yang mendalam, serta pelibatan partisipasi publik. Dalam hal ini prosesnya terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah.

Penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Presiden bertujuan untuk membantu perumusan Peraturan Presiden yang sesuai kaidah perumusan rancangan peraturan, metodologi penelitian, kajian yang mendalam, serta pelibatan partisipasi publik. Dalam hal ini prosesnya terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden.

Penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah bertujuan untuk membantu perumusan Peraturan Daerah yang sesuai kaidah perumusan rancangan peraturan, metodologi penelitian, kajian yang mendalam, serta pelibatan partisipasi publik. Dalam hal ini prosesnya terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.

Penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah bertujuan untuk membantu perumusan Peraturan Daerah yang sesuai kaidah perumusan rancangan peraturan, metodologi penelitian, kajian yang mendalam, serta pelibatan partisipasi publik. Dalam hal ini prosesnya terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.

Penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Kepala Daerah bertujuan untuk membantu perumusan Peraturan Kepala Daerah yang sesuai kaidah perumusan rancangan peraturan, metodologi penelitian, kajian yang mendalam, serta pelibatan partisipasi publik. Dalam hal ini prosesnya terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kualitas Implementasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kualitas Pembangunan Daerah

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kehumaasan dan Protokoler

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kualitas Manajemen Kebijakan Publik

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Persiapan Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Instansi Pemerintah

Penyusunan Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah (RIPJPID) adalah proses penyusunan rencana jangka panjang untuk pengembangan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat daerah. Dokumen ini mencakup visi, misi, tujuan, strategi, serta program prioritas untuk mendorong inovasi dan peningkatan kapasitas teknologi di daerah. Penyusunan RIPJPID melibatkan analisis kondisi lokal, identifikasi peluang dan tantangan, serta penetapan indikator pencapaian. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa daerah memiliki peta jalan yang jelas dalam mengembangkan potensi Iptek dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. RIPJPID membantu mengarahkan kebijakan daerah dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kualitas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kualitas Perencanaan Jangka Panjang Daerah

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kualitas Perencanaan Jangka Menengah Daerah dan Perangkat Daerah

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kualitas Perencanaan Jangka Pendek Daerah dan Perangkat Daerah (RKPD dan Renja)

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kualitas Penjenjangan Kinerja Daerah

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk peningkatan Kualitas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah