Pusat Layanan Pendidikan

Asisten-TA-Senior-Adila
Pusat Layanan Pendidikan merupakan bagian dari Divisi Pembangunan Manusia, Sosial dan Ekonomi yang berfokus pada 4 (empat) bidang urusan, yaitu :
  1. Urusan Pendidikan;
  2. Urusan Kebudayaan;
  3. Urusan Perpustakaan; dan
  4. Urusan Kearsipan

Pusat Layanan Pendidikan menyediakan dukungan berupa pelatihan/bimbingan teknis, pendampingan, penelitian, penyusunan dokumen kajian dan konsultasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola di bidang pendidikan, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan. Fokusnya adalah memastikan bahwa pemerintah dan sektor-sektor terkait memiliki kapasitas yang memadai untuk memperkuat sistem pendidikan, meningkatkan nilai-nilai budaya, mendukung literasi melalui perpustakaan, serta menjaga dan merawat dokumen penting melalui sistem kearsipan yang baik.

Tenaga Ahli

Produk

1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan

Dokumen perencanaan satuan pendidikan adalah dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Rencana kerja satuan pendidikan terdiri atas a. rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan b. rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

Dokumen ini wajib disusun oleh setiap sekolah sebagai guidance untuk pelaksanaan selama satu tahun dan empat tahun

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai Capaian Pembelajaran (CP). Pengembangan modul ajar bertujuan untuk menyediakan perangkat ajar yang dapat memandu guru melaksanakan pembelajaran.

School mapping atau pemetaan sekolah adalah pendekatan normatif perencanaan mikro dari lokasi sekolah. School mapping juga digunakan untuk menyelidiki dan menjamin distribusi yang efisien dan merata dari sumber daya dalam dan diantara sistem sekolah ketika skala besar reformasi atau ekspansi yang signifikan dari sistem pendidikan terjadi. School mapping menggabungkan dimensi spasial dan demografi ke dalam proses perencanaan pendidikan. School mapping dapat digambarkan sebagai tempat untuk mencari fasilitas pendidikan serta membantu dan mengidentifikasi lokasi yang paling tepat. Tujuan utama school mapping adalah untuk menciptakan kesetaraan kesempatan pendidikan dengan meratakan kesenjangan yang ada dalam distribusi fasilitas pendidikan. Teknik ini berguna untuk merencanakan semua tingkat pendidikan.

Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 hadir guna melindungi kekayaan intelektual budaya yang ada di Indonesia. Perkembangan dunia yang sangat pesat membutuhkan upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina keragaman budaya sebagai identitas bangsa. UU Pemajuan Kebudayaan ini meletakkan titik fokusnya pada pendayagunaan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan yang terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Hadirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sebagai regulasi diharapkan menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.

Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) disusun sebagai salah satu instrumen untuk memberikan gambaran kemajuan pembangunan kebudayaan yang dapat digunakan sebagai basis formulasi kebijakan bidang kebudayaan, serta menjadi acuan dalam koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan. Penyusunan indeks tersebut melibatkan berbagai pemangku kebijakan dan data yang berkaitan dengan pembangunan kebudayaan nasional.

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) adalah data tingkat pembangunan literasi masyarakat yang diperoleh dari Unsur-unsur Pembangun Literasi Masyarakat (UPLM) yang bersumber dari data sekunder dan aspek masyarakat (AM) dalam upaya membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat guna meningkatkan literasi masyarakat. Pengukuran Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) bertujuan untuk mengetahui kondisi semua jenis perpustakaan, baik dari aspek sebaran perpustakaan, koleksi, tenaga perpustakaan, hingga pemustaka yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat juga telah menjadi salah satu unsur Indikator Kinerja Kunci (IKK) di bidang perpustakaan dengan bobot urusan sebesar 2% dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dengan demikian seluruh pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang mencakup semua urusan yang menjadi kewenangannya, khususnya di bidang perpustakaan, guna mengukur capaian kinerja pemerintahan daerah di wilayahnya.

Nilai kegemaran membaca masyarakat adalah tingkat perilaku atau kebiasaan masyarakat dalam memperoleh pengetahuan dan informasi dari berbagai bentuk media yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu. Metodologi yang digunakan adalah metode survei dengan pengukuran dimensi utama adalah : Frekuensi membaca, Durasi membaca dan Jumlah buku yang dibaca.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menyatakan bahwa Indikator Kinerja Kunci urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang salah satu outcome yang harus dicapai adalah Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat (TGM). Dengan adanya outcome tersebut, maka pemerintah daerah sudah waktunya harus memperhatikan dan menggarap dampak perpustakaan maupun penyedia bahan bacaan lainnya dalam meningkatkan kegemaran membaca masyarakat. Dalam kondisi tersebut, pemerintah (pusat maupun daerah) dan berbagai komponen terkait dapat menghitung serta memberikan laporan Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat (TGM) secara mandiri.

Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengawasan kearsipan merupakan tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai penyelenggara kearsipan nasional, yang dilakukan terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah. Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip. Pengawasan kearsipan terdiri dari pengawasan kearsipan internal dan pengawasan kearsipan eksternal. Pengawasan kearsipan internal dilaksanakan oleh seluruh pencipta arsip di lingkungan masing-masing. Sedangkan pengawasan kearsipan eksternal dilaksanakan oleh ANRI dan Pemerintah Provinsi terhadap pencipta arsip sesuai wilayah kewenangannya.

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Penguatan Implementasi Pengembangan Kapasitas Satuan Pendidikan

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Perencanaan Berbasis Data (PBD) bagi Instansi Pemerintah

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Warisan Budaya: Digitalisasi dan Sumber Daya Pembangunan Berkelanjutan

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Optimalisasi Manajemen Perpustakaan sebagai Pusat Informasi

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untukPengawasan Kearsipan untuk Mendukung Akuntabilitas Publik