Pusat Layanan Pembangunan Masyarakat dan Desa adalah menyelenggarakan layanan dalam bentuk kajian/penelitian, pendampingan, bimbingan teknis pada urusan perempuan dan anak, urusan kependudukan, dan urusan masyarakat desa pada tingkat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengoptimalkan kinerja dan kontribusi kepada masyarakat dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
Tenaga Ahli
Produk
1. Dokumen Kajian Disabilitas
Dokumen kajian disabilitas adalah laporan atau hasil penelitian yang berfokus pada berbagai aspek terkait disabilitas, seperti hak-hak, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas. Dokumen ini berfungsi untuk menganalisis kondisi penyandang disabilitas dalam masyarakat, mengevaluasi kebijakan dan program yang ada, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan inklusi dan kesejahteraan mereka.
2. Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) adalah dokumen strategis yang disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatasi masalah kemiskinan di wilayahnya. Dokumen penanggulangan kemiskinan mencakup berbagai program, kebijakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Isi dari RPKD meliputi:
- Analisis Situasi Kemiskinan: Mengidentifikasi kondisi kemiskinan di daerah, termasuk faktor-faktor penyebab dan kelompok masyarakat yang paling rentan.
- Visi dan Misi: Menetapkan tujuan jangka panjang dan pendek dalam penanggulangan kemiskinan.
- Strategi dan Kebijakan: Merumuskan pendekatan yang akan diambil, termasuk kebijakan yang mendukung pengentasan kemiskinan, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perumahan.
- Program dan Kegiatan: Menjelaskan program-program spesifik yang akan dilaksanakan, termasuk program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses layanan dasar, dan lainnya.
- Monitoring dan Evaluasi: Menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program serta dampaknya terhadap pengurangan kemiskinan.
RPKD diintegrasikan dengan rencana pembangunan daerah lainnya dan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
3. Dokumen RPJMDes
RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu enam tahun yang disusun oleh pemerintah desa. RPJMDes berfungsi sebagai panduan dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dan menjadi acuan utama dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya.
RPJMDes disusun melalui proses partisipatif yang melibatkan masyarakat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan memperhatikan perencanaan pembangunan di wilayahnya. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat desa.
4. Dokumen Kajian Kota Layak Anak
Dokumen Kajian Kota Layak Anak adalah dokumen strategis yang disusun untuk menilai dan merencanakan pengembangan kota atau wilayah tertentu agar menjadi lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak. Konsep “Kota Layak Anak” (KLA) merupakan inisiatif dari pemerintah, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang mendukung hak-hak anak sesuai dengan prinsip Konvensi Hak Anak dari PBB.
Dokumen Kajian Kota Layak Anak berfungsi sebagai panduan untuk mengarahkan kebijakan dan program kota agar lebih fokus pada pemenuhan hak dan kebutuhan anak-anak. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan fisik, mental, serta sosial anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan perkotaan.
5. Pendampingan Penguatan Evaluasi Kota Layak Anak
Dokumen Pendampingan Penguatan Evaluasi Kota Layak Anak adalah sebuah dokumen panduan yang disusun untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi terhadap program dan inisiatif yang terkait dengan pengembangan Kota Layak Anak (KLA). Tujuan dari dokumen ini adalah untuk memperkuat kemampuan daerah dalam mengevaluasi kinerja mereka dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung hak-hak anak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dokumen Pendampingan Penguatan Evaluasi Kota Layak Anak sangat penting dalam memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan Kota Layak Anak benar-benar efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi anak-anak. Dengan adanya evaluasi yang kuat, pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi anak-anak, menjadikannya lebih aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang mereka.
6. Dokumen Profile Anak
Dokumen Profil Anak adalah dokumen yang berisi gambaran menyeluruh tentang kondisi dan kesejahteraan anak-anak di suatu wilayah, seperti kota, kabupaten, atau desa. Dokumen ini disusun oleh pemerintah daerah atau lembaga yang berkepentingan dengan isu-isu anak, dengan tujuan untuk memahami situasi anak-anak secara komprehensif, sehingga dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan, program, dan intervensi yang lebih tepat sasaran.
Dokumen Profil Anak berfungsi sebagai alat untuk memahami kondisi anak-anak secara lebih mendalam dan menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan yang berbasis data. Dengan adanya profil ini, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dapat merancang program dan kebijakan yang lebih efektif dalam memenuhi hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka. Profil Anak juga dapat digunakan untuk memantau perkembangan dan perubahan kondisi anak-anak dari waktu ke waktu, serta untuk menilai dampak dari berbagai intervensi yang telah dilakukan.
7. Dokuman Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG)
Dokumen Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) adalah dokumen strategis yang disusun oleh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di tingkat daerah. Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk memastikan bahwa perspektif gender terintegrasi ke dalam seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, dengan tujuan mencapai kesetaraan gender.
Dokumen RAD PUG berfungsi sebagai panduan untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan dengan mempertimbangkan kesetaraan gender, sehingga baik laki-laki maupun perempuan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata. Implementasi RAD PUG diharapkan dapat mengurangi kesenjangan gender dan meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat di daerah tersebut
8. Dokumen Grand Design Kependudukan
Dokumen Grand Design Kependudukan adalah dokumen strategis yang disusun oleh pemerintah untuk merumuskan arah kebijakan dan strategi pengelolaan kependudukan secara komprehensif di suatu negara atau daerah. Dokumen ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan kependudukan, seperti pertumbuhan penduduk, distribusi penduduk, kualitas penduduk, serta dampak kependudukan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Dokumen Grand Design Kependudukan berfungsi sebagai peta jalan bagi pemerintah untuk mengelola isu-isu kependudukan secara efektif, dengan tujuan menciptakan populasi yang seimbang, berkualitas, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Implementasi yang baik dari Grand Design ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan penduduk serta stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
9. Penyusunan Profil Desa
Dokumen Penyusunan Profil Desa adalah dokumen yang berisi data dan informasi lengkap mengenai berbagai aspek kehidupan di suatu desa. Profil Desa ini berfungsi sebagai alat untuk memahami kondisi aktual desa dan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, serta evaluasi program-program pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dokumen Penyusunan Profil Desa penting untuk memberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang kondisi desa, sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun rencana pembangunan dan program yang lebih efektif. Profil Desa juga dapat digunakan untuk memantau perkembangan desa dari waktu ke waktu, serta sebagai dasar untuk mengakses bantuan dan pendanaan dari pemerintah pusat maupun pihak lain
10. Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Desa
Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Desa
11. Bimbingan Teknis Penyusunan Grand Design Kependudukan
Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Penyusunan Grand Design Kependudukan
12. Bimbingan Teknis Kabupaten Layak Anak
Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Kabupaten Layak Anak
13. Bimbingan Teknis penyelenggaraan PUG
Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk penyelenggaraan PUG
14.Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara offline untuk Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa