SMARTID – Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada hari Selasa. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara membacakan Keputusan Presiden tersebut.
Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M
- Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr Dudung Abudrachman SE MM.
- Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
- Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,
- Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji Muhadjir Effendy
7.Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)
Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, ketika ia masih menjabat sebagai Presiden.
Berdasarkan salinan perpres yang dapat diakses di jdih.setneg.go.id, aturan ini mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.
Penasihat dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Presiden di luar tanggung jawab kementerian dan instansi pemerintah lainnya.***
Sumber : Antaranews