SMARTID – Menyusul pengakuan dan penyesalan Pemerintah Indonesia terhadap 12 kasus pelanggatan HAM berat masa lalu, Presiden Jokowi meminta seluruh Kementerian untuk turut serta menyelesaikan permasalan lewat jalur non-yudisial.

“Saya minta tindak lanjut dari apa yang saya umumkan minggu lalu, seluruh kementerian ikut bersama menindaklanjuti apa yang telah saya sampaikan mengenai pelanggaran (HAM) berat masa lalu, yang non yudisial,” ungkap Jokowi dalam Rapat Tebatas tentang APBN di Istana Negara, dikutip dari Antaranews, pada 19 Januari 2022.

Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, penyelesaian non-yudisial adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM tanpa melalui jalur hukum.

Penyelesaian nonyudisial itu ditujukan untuk tiga maksud. Pertama, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.

Selanjutnya, Presiden Jokowi juga telah memanggil sejumlah menteri untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Pelanggaran Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Ia mengatakan hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat.

“Untuk fondasi stabilitas politik, demokrasi, kepastian hukum, rasa keadilan, dan penegakan HAM yang harus kita perkuat tadi pagi baru kita minta kepada seluruh menteri yang terkait terutama dalam perpsektif HAM,” jelasnya. ***

 

Sumber: Antaranews