Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini guna mempercepat pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya korupsi.

 

“Arahan Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban. Dan bukan sekadar digitalisasi, tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi. Sehingga semua berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan,” ungkap Anas, Kamis (02/02).

 

Anas juga mengatakan, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar pada digitalisasi birokrasi pada seluruh tingkatan. Presiden telah menekan Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember 2022.

 

Menurut Anas digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan sangat efektif dalam mencegah korupsi sekaligus mempercepat pelayanan publik. Ia juga memberikan contoh negara-negara dengan digitalisasi yang matang dan mampu menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, dan berdampak pada indeks persepsi korupsi. Seperti, e-Government Development Index (EGDI) dunia di mana Denmark dan Finlandia juga menempati posisi tertinggi. Hal itu seimbang dengan peringkat indeks persepsi korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2022 yang diterbitkan Transparency International, di mana Denmark dan Finlandia menjadi negara dengan peringkat tertinggi.

 

“Ini menunjukkan proses digitalisasi di segala lini yang kini menjadi perhatian Presiden Jokowi akan berperan besar dalam menekan potensi korupsi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut. Contoh sederhana, saat semua pelayanan berbasis digital tidak ada pengisian data berulang, dan tidak ada orang bertemu orang maka semuanya akan transparan dan akuntabel sambungnya. menurut Anas digitalisasi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung. Hal tersebut penting dan akan sangat berkontribusi terhadap pencegahan praktik korupsi karena semua kegiatan layanan pemerintah dapat dikontrol secara terbuka oleh masyarakat.”

 

Pada tahun 2022 untuk EGDI Indonesia berada pada peringkat 77 dengan nilai 0,71 dari skala 0-1. Adapun Denmark berada di peringkat pertama dengan angka 0,97 dan Finlandia di peringkat kedua pada angka 0,95.

“Bapak Presiden menginstruksikan ada percepatan digitalisasi sehingga EGDI Indonesia meningkat, yang ini pasti berdampak positif pada minimalisasi potensi korupsi hingga peningkatan kemudahan berusaha,“ ungkapnya.

 

Anas mengungkapkan, bahwa ada dua kerja besar soal digitalisasi terintegrasi yang menjadi perhatian Presiden Jokowi, yang meliputi relasi antara pemerintah dan warga, pemerintah dan dunia usaha, serta antar instansi pemerintah.

“Itu semua dilakukan dengan tidak membuat aplikasi baru, melainkan melakukan perbaikan dan memperkuat tata kelola serta mengintegrasikannya,” ujar Anas

 

Kerja digitalisasi untuk mencegah korupsi dan mengakselerasi pelayanan publik saat ini sedang dipacu seluruh kementerian atau lembaga. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BSSN hingga BRIN, dengan dukungan sejumlah BUMN yang memiliki kompetensi teknologi unggul.

 

Sumber: Kementerian PANRB