SMARTID – Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia, Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk membangun sebuah Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah.
Untuk memperlancar hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menggandeng beberapa instansi yang terdiri dari kementerian, lembaga, dan BUMN.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan, Kerjasama antara Kementerian PANRB dengan pihak kementerian hingga BUMN tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Adapun tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai landasan kerja sama serta memudahkan koordinasi penyelenggaraan pelayanan MPP
“Kementerian PANRB berinisiatif untuk mengajak instansi penyedia layanan, khususnya yang berasal dari kementerian/lembaga dan korporasi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU),” terang Diah, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, pada Jum’at, 20 Mei 2022.
Penandatanganan MoU tersebut rencananya akan dilaksanakan pada akhir Juni 2022.
Selain itu, dalam kegiatan ini, rencananya Wakil Presiden Ma’aruf Amin akan menyampaiakan beberapa arahan kepada pimpinan daerah.
“Bapak Wakil Presiden akan memberikan arahan kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati terhadap bagaimana percepatan MPP akan diselenggarakan oleh kabupaten/kota. Oleh karena itu, Bapak/Ibu melakukan penandatanganan MoU selaku pimpinan instansi kementerian/lembaga,” jelas Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam MoU tersebut antara lain Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Perpustakaan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), serta PT PLN (Persero).
Selain penandatangan MoU, Diah menjelaskan dalam kerjasama ini juga dibentuk sebuah Tim Kerja Percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik.
Tim tersebut bertugas untuk melakukan upaya percepatan pembentukan MPP sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
”Tim Kerja Percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik yang mempunyai tugas melakukan upaya percepatan pembentukan MPP sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujar Diah lebih lanjut.
Perlu diketahui, sampai saat ini terdapat 56 MPP yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dan pada akhir Mei 2022, direncanakan akan dilakukan peresmian terhadap dua MPP yang berada di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. ***
Sumber: menpan.go.id