SMARTID – Guna memperjelas beberapa isu yang masih menjadi perdebatan di masyarakat, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya menggelar diskusi secara lebih masif dan terbuka.
Setidaknya ada sekitar 14 isu yang dianggap kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Adapun keempat belas isu tersebut meliputi:
- Hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law);
- Pidana mati;
- Penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden;
- Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib;
- Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin;
- Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih;
- Contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan;
- Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus);
- Penodaan agama;
- Penganiayaan hewan;
- Penggelandangan;
- Pengguguran kehamilan atau aborsi;
- Perzinaan;
- Pohabitasi dan pemerkosaan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan hal itu saat memimpin rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta.
Tak hanya memerintahkan jajarannya, namun Presiden Jokowi juga memerintahkan untuk meilbatkan masyarakat dalam diskusi ini.
“Kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” terang Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, 03 Agustus 2022.
Mahfud MD menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat perlu dilakukan mengingat hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.
“Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” lanjutnya.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait 14 Isu kontroversial tersebut, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur yaitu pembahasan terus-menerus di DPR serta giat bersosialisasi ke masyarakat.
“Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” terang Mahfud Md.
Kemudian soal diskusi-diskusi terbuk, Mahfud Md menagatakan bahwa nantinya kegiatan akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, sedangkan materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait 14 isu tersebut.
“Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, sejatinya RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Komisi III, pada 7 Juli 2022, menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP. ***
Sumber: YouTube Sekretariat Presiden