SMARTID – Pada 10 September 2024, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan

Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2024 tentang, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat. 

 

Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. 

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diberikan Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap bulan.. 

 

Selengkapnya terkait peraturan ini bisa di unduh pada lampiran dibawah ini:

 

LAMPIRAN

 

Sumber: peraturan.bpk.go.id