SMARTID – Pada 10 September 2024, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2024 tentang, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat.
Perpres ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh pemerintah pusat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pemerintah Pusat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat.
Selengkapnya terkait peraturan ini bisa di unduh pada lampiran dibawah ini:
Sumber: peraturan.bpk.go.id