SMARTID – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2024 mengatur tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perpres ini disahkan dan mulai diberlakukan pada 23 Agustus 2024.
Perlu diketahu bahwasanya peraturan ini telah mencabut Perpres Nomor 58 Tahun 2013 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.
Isi utama dari Perpres ini adalah penegasan tugas dan fungsi BKN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BKN diberi mandat untuk menjalankan tugas-tugas seperti perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, pelayanan, serta pengendalian dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, BKN juga bertanggung jawab dalam pengawasan penerapan Sistem Merit, yang memastikan bahwa penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Pendanaan yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi-fungsi BKN ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan diberlakukannya Perpres ini, diharapkan manajemen ASN dapat lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Perpres ini menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan profesionalisme dalam pengelolaan ASN di Indonesia, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi pemerintahan.
Selengkapnya terkait peraturan ini, bisa diakses pada lampiran di bawah ini:
Sumber: Peraturan.bpk.go.id