SMARTID – Pada 29 Desember 2023, Pemerintah Pusat telah mengesahkan dan mengundangkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024.
Adapun pertimbangan dalam pengesahan peraturan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (21) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024;
- Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024.
Selengkapnya terkait peraturan ini, bisa diakses pada link lampiran berikut ini:
Sumber: LN 2023 (173) : 4 hlm., jdih.setneg.go.id