SMARTID – Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: 

 

  1. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan 
  2. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.

 

Telah ditetapkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, yaitu pada tanggal 18 Desember 2023 di Jakarta.

 

Berikut adalah lampiran file PERPRES No.82 Tahun 2023:

 

LAMPIRAN

 

Sumber: LN 2023 (159) : 13 hlm., jdih.setneg.go.id