SMARTID Pada 15 Agustus 2024, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, di Jakarta.

Perpres ini mengatur mengenai percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal. Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas:

1) penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal; 2) pengarusutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal; 3) optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan; 4) penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah; 5) peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien; 6) peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA; 7) pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan 8) penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan.

Selengkapnya terkait peraturan ini, bisa diunduh pada lampiran di bawah ini:

 

*LAMPIRAN

 

Sumber: Peraturan.bpk.go.id