SMARTID Pemerintah RI telah resmi menetapkan, mengundangkan dan memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, pada 22 Juli 2024.

Adapun Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2023. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 12, dan Pasal 13, serta diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal.

Selengkapnya terkait peraturan ini, bisa diunduh pada lampiran berikut ini:

LAMPIRAN

Sumber: Peraturan.bpk.go.id