SMARTID Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres yang berlaku mulai 11 Juli 2024 tersebut, memuat aturan soal penetapan nilai tanah di kawasan IKN. Dilansir dari salinan Perpres 75/2024 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala Otorita IKN.

Adapun tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Selanjutnya dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.

Kemudian nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi acuan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan (Kementerian ATR/BPN) untuk menetapkan zona nilai tanah. Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan.

Lebih lanjut, pada pasal 7 Perpres 75/2024 menjelaskan kontribusi atas pengelolaan tanah ADP oleh Otorita IKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau pembayaran secara angsuran.

Selengkapnya terkait peraturan ini, bisa diunduh dibawah ini:

LAMPIRAN

Sumber: https://www.setneg.go.id/