SMARTID – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, pada 13 Juni 2024.
Peraturan ini telah mencabut PERPRES No. 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Selanjutnya, Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Selengkapnya terkait peraturan ini, bisa di unduh pada lampiran berikut:
Sumber: LN 2024 (91) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id