SMARTID – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 yaitu pada 06 September 2023, di Jakarta.

 

Adapun yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)dalam peraturan ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. 

 

RKP Tahun 2024 memuat: 1) narasi RKP Tahun 2024; 2) matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi pelaksana; dan 3) matriks proyek prioritas strategis/major project yang memuat proyek prioritas strategis/major project pada prioritas nasional beserta alokasi pendanaannya.

 

Berikut adalah lampiran file dari peraturan diatas:

 

*LAMPIRAN

 

Sumber: LN 2023 (111):7 hlm., jdih.setneg.go.id