SMARTID – Pada tanggal 19 Mei 2021 Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

PERPRES Nomo 47 Tahun 2021 telah mencabut status PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut lampiran file peraturan PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 :

PERPRES Nomor 47 Tahun 2021

Sumber: LN.2021/No.126, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.