SMARTID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan, pada 08 November 2024.

Dalam Pasal 1 Perpres ini, disebutkan bahwa Kementerian Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Sedangkan, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. 

Perpres ini juga mengatur mengenai Kementerian Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut;

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  2. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional; dan
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah.

Selengkapnya terkait dengan Perpres No.190 Tahun 2024, bisa diakses di lampiran dibawah ini: 

LAMPIRAN

Sumber :  https://peraturan.bpk.go.id/