SMARTID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut: 

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi.
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan 
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Selengkapnya terkait dengan Perpres No.189 Tahun 2024, bisa diakses di lampiran dibawah ini:

LAMPIRAN

Sumber :  https://peraturan.bpk.go.id/