SMARTID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada 08 November 2024.

Adapun Perpres ini telah mencabut Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam Pasal 1 Perpres ini, disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut;

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru; dan
  3. Pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.

Selengkapnya terkait dengan Perpres No.188 Tahun 2024, bisa diakses di lampiran dibawah ini:

LAMPIRAN

Sumber :  https://peraturan.bpk.go.id/