SMARTID – Pada 10 September 2024, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

 

Perpres ini mengatur mengenai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh seorang Ketua.

 

Selanjutnya, dengan terbitnya aturan tersebut, Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural setara eselon.

 

Aturan ini juga akan menyesuaikan struktur organisasi dan pegawai Sekretariat KPPU sebagai aparatur sipil negara (ASN) beserta proses pengadaan dan pengangkatannya.

 

Selengkapnya terkait peraturan ini bisa di unduh pada lampiran dibawah ini:

 

LAMPIRAN

 

Sumber: peraturan.bpk.go.id