SMARTID – Pada 13 Juni 2024, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba). 

Adapun pertimbangan dalam penetapan Perpres ini adalah sebagai berikut :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba). dengan persyaratan (reservation) yang berisi Daftar Pensyaratan dan Notifikasi tndonesia;
  2. bahwa Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mengalami perubahan; 

Selengkapnya terkait dengan Perpres No.63 Tahun 2024, bisa di akses pada lampiran di bawah ini : 

LAMPIRAN

 

Sumber :

https://peraturan.bpk.go.id/