SMARTID – Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 pada 16 Juni 2023.

 

Dengan ditetapkannya peraturan ini, sekaligus telah mencabut status dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.

 

Adapun pertimbangan ditetapkan peraturan ini adalah:

 

  1. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diselenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia; 
  2. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terselenggaranya koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/ lembaga, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu disusun Peta Jalan Jaminan Sosial; 
  3. Bahwa berdasarkan pertimbanga.n sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024.

Selengkapnya terkait dengan isi dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 dapat di akses pada lampiran berikut ini:

 

*LAMPIRAN

 

Sumber: peraturan.go.id.