SMARTID – Pemerintah RI telah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada 26 Juli 2024.
Adapun Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut: 1) penyelenggaraan upaya kesehatan; 2) pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) fasilitas pelayanan kesehatan; 4) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; 5) sistem informasi kesehatan; 5) penyelenggaraan teknologi kesehatan; 6) penanggulangan KLB dan wabah; 7) pendanaan kesehatan; 8) partisipasi masyarakat; dan 9) pembinaan dan pengawasan.
Selanjutnya, PP ini telah mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yaitu:
a. PP No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
b. PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
c. PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
d. PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
e. PERPRES No. 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
f. PP No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
g. PERPRES No. 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
h. PERPRES No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
i. PP No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
j. PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
k. PP No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.
l. PERPRES No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
m. PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
n. PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
o. PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan.
p. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
q. PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit.
r. PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
s. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
t. PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.
u. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
v. PERPRES No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
w. PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan.
x. PP No. 39 Tahun 1995 tentang Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan.
y. PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
z. PP No. 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti Dan Praktek Dokter Dan Dokter Gigi.
aa. PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.
ab. PP No. 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi.
ac. PP No. 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker.
ad. PP No. 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina.
ae. PP No. 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter.
Selengkapnya terkait dengan PP ini, bisa diunduh pada lampiran dibawah ini:
Sumber: Peraturan.bpk.go.id