SMARTID Telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pada 20 Mei 2024.

Adapun status peraturan ini adalah mengubah PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Guna efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera.

Selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, dapat di download pada file dibawah ini:

*LAMPIRAN

Sumber: LN 2024 (83), TLN (6917): 10 hlm.; jdih.setneg.go.id