SMARTID – Pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan tersebut ditetapkan dan diberlakukan di Jakarta 02 Februari 2021 oleh
Adapun pertimbangan dalam penetapan peraturan tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 1O, angka 20, angka 21,Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6,angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.***
Berikut adalah lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang :
Sumber: LN.2021/No.31, TLN No.6633, jdih.setkab.go.id : 172 hlm.