SMARTID – Pemerintah telah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipilpada 28 Februari 2022.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, secara otomatis telah mencabut status dadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah lampiran dari PP No. 17 Tahun 2020:

PP No. 17 Tahun 2020

Sumber: LN.2020/NO.68, TLN NO.6477, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.