SMARTID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah regulasi penting yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada hari yang sama setelah diundangkan.

Dengan diberlakukannya PP 94/2021, maka PP 53/2010 secara otomatis dicabut dan tidak berlaku lagi. Status hukum PP 94/2021 adalah peraturan pelaksana yang berada di bawah undang-undang, sehingga berfungsi untuk memberikan panduan operasional yang lebih rinci terkait disiplin PNS berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang terkait kepegawaian.

PP Nomor 94 Tahun 2021 secara khusus membahas mengenai disiplin PNS, meliputi kewajiban dan larangan PNS, hukuman disiplin, proses penegakan disiplin, serta upaya hukum.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata kelola PNS di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan terdapat peningkatan kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas di kalangan PNS. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aparatur negara mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan optimal.

PP 94/2021 juga menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih dan efisien, di mana setiap PNS diharapkan bekerja sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku. Penerapan disiplin yang ketat dan konsisten ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang dapat merusak citra dan kredibilitas pemerintahan.

Secara keseluruhan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menjadi salah satu instrumen penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya aparatur negara yang lebih disiplin, kompeten, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara.

Selengkapnya terkait peraturan, bisa diakses pada lampiran berikut ini:

LAMPIRAN

Sumber: peraturan.bpk.go.id