SMARTID – Bahwa dengan adanya penyesuaian gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beilaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, maka pada 26 Januari 2024 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun status peraturan ini adalah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selengkapnya terkait peraturan ini, dapat diakses melalui link lampiran berikut ini:
Sumber: Peraturan.go.id