SMARTID – Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 163, Pasal 166, Pasal 168, dan pasal rg0 undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, pada tanggal 02 Januari 2024.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, sekaligus telah mencabut peraturan sebelumnya, diantaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Dalam pasal 2 peraturan ini dijelaskan bahwa harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah meliputi penyelenggaraan: a. sinergi kebijakan fiskal nasional; b. Pembiayaan Utang Daerah; c. Dana Abadi Daerah; dan d. Sinergi Pendanaan.
Selengkapnya terkait peraturan ini bisa diakses langsung pada lampiran dibawah ini:
Sumber: Peraturan.go.id