SMARTID – Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 163, Pasal 166, Pasal 168, dan pasal rg0 undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, pada tanggal 02 Januari 2024.

 

Dengan ditetapkannya peraturan ini, sekaligus telah mencabut peraturan sebelumnya, diantaranya:

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah

 

Dalam pasal 2 peraturan ini dijelaskan bahwa harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah meliputi penyelenggaraan: a. sinergi kebijakan fiskal nasional; b. Pembiayaan Utang Daerah; c. Dana Abadi Daerah; dan d. Sinergi Pendanaan.

 

Selengkapnya terkait peraturan ini bisa diakses langsung pada lampiran dibawah ini:

 

*LAMPIRAN

 

 


Sumber: Peraturan.go.id