SMARTID – Telah diberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, pada 01 Juli 2024.
Adapun pertimbangan diberlakukannya peraturan ini adalah sebagai berikut:
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah yang stabil dan berkelanjutan serta seiring dengan perkembangan inovasi produk dan teknologi informasi yang meningkatkan risiko pada bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah, diperlukan penguatan penerapan tata kelola bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah;
b. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
Selengkapnya bisa diunduh pada lampiran berikut ini:
Sumber: https://ojk.go.id/