SMARTID – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2022 yang diundangkan dan diberlakukan per tanggal 30 Agustus 2022.

 

Adapun pertimbangan dalam penetapan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. bahwa untuk penataan organisasi dan tata laksana serta mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, perlu mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.

 

Berikut adalah lampiran peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022: 

“Lampiran”

Sumber: BN.2022/No.822, jdih.kemensos.go.id: 8 hlm.