SMARTID – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun 2023 pada 02 Januari 2023 lalu.

Selanjutnya, peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku per tanggal 03 Januari 2023. Adapun beberapa pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Adapun lampiran file lengkap dari peraturan ini adalah sebagai berikut:

*LAMPIRAN

Sumber: BN.2023/No.5, http://jdih.kemendag-go.id/: 3 hlm.