SMARTID – bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjamin kelancatan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, selanjutnya diperlukan ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Untuk itu, pada tanggal 02 Januari 2023 menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Adapun peraturan ini sekaligus mencabut peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Berikut adalah lampiran file Permendag Nomor 4 tahun 2023 :
Sumber: BN.2023/No.26, http://jdih.kemendag.go.id/:19 hlm.