SMARTID – Bahwa untuk melaksanakan ketcntuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, maka ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 pada 3 Januari 2023.
Dalam peraturan ini dituliskan bahwa Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan permerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Selengkapnya terkait peraturan ini terlampir pada file PDF berikut ini:
Sumber: BN.2023/No.4, http://jdih.kemendag.go.id/: 5 hlm.