SMARTID – Dalam rangka memperdalam acuan dalan proses evaluasi reformasi birokrasi di Indonesia, maka Pemerintah telah menerbitakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
Adapun peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023 dan diundangkan pada 07 Agustus 2023 yang berlokasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan diterbitkannya peraturan ini sekaligus mencabut status peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Berikut adalah file lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi:
Sumber: BN 2023 (601): 26 Hlm